Hukum  

PN Bekasi Gelar Sidang PS Dalam Kasus Tanah Abd.Rojak Vs Mina

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI,-

Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2022 Pengadilan Negeri (PN) Bekasi gelar sidang Peninjauan Setempat (PS) Perkara No.542/Pdr.G/2022.PN.Bks, ketua Majelis Hakim Ranto Indrakarta,SH.MH yang didampingi Panitera pengganti Umar,SH.MH yang menangani perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Abd Rojak selaku Penggugat melalui kuasanya Joko.S.Dawoed SH, Budi Santoso.SH.MH, R.Samiyono Djoko.W.SH, Furqanto,SH dan Wahyu Hidayat SH dari LKBH Hipakad’63 melawan Mina melalui kuasa nya Zockye Moreno Untung Silaen.SH, Asrilis Moniquae Atika,SH dan Sandra Fricilia,SH, selaku Tergugat.

Menurut kuasa hukum Abd Rojak yakni Joko.S.Dawoed yang juga Sekjen LKBH Hipakad’63 yang yang disapa panggilan JODA mendalilkan bahwa klien kami memiliki bidang tanah yang terletak dan di kenal dengan nama jalan saat telah menjadi jalan Inspeksi Tarum Barat Kalimalang Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede kota bekasi, hal ini didasarkan dari alm Guman bin Emung yang dibuat di hadapan Camat Pondok Gede pada tahun 1986. Yang diperkuat dengan adanya Surat keterangan Camat serta sporadis, luas yang dihibah kan seluas kurang lebih 4.600 m2, yang dihibahkan kepada klien kami sebagian tanah alm Guman bin Emung didasarkan atas girik 22 psl 16.

Lebih lanjut Joda mengatakan bahwa tanah milik klien kami ternyata telah dibangun menjadi satu kesatuan (nyambung) dengan bangunan  dari tanah  milik Murwiyanto yang saat ini oleh mina selaku Tergugat dijadikan kantor yang bergerak dibidang AC, yang kemudian pada tahun 2015 oleh Abd Rojak/penggugat dilakukan penutup dengan menggunakan pagar seng,

Atas penutupan bagian depan tanah milik Penggugat selanjutnya  Mina/Tergugat bermusyawarah serta berminat untuk membeli tanah milik Klien Kami dengan memberikan uang DP/panjar sebesar Rp.70 juta, dan berjanji secara lisan akan dibuat dengan akta perjanjian, dengan terlebih dahulu dilakukan pengukuran untuk mendapat ukuran yang ada yang digunakan/dikuasai oleh Mina/Tergugat, namun kenyataan nya Mina/Tergugat dengan berbagai dalih menyatakan tanah bukan milik abd rojak,  tidak bersertifikat dan seterusnya.

Bahwa terhadap obyek sengketa pada tahun 2021 Abd Rojak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Bekasi terhadap mina yang terdaftar No.519/Pdt.G/PN.Bks dan terhadap gugatan tersebut telah di putuskan dengan amar putusannya antara lain dinyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, hal ini menurut menurut JODA terhadap putusan tersebut belumlah Majelis hakim memeriksa pokok perkaranya (baik bukti-bukti  dan saksi saksi kedua belah pihak dipertimbangkan).

Joda menjelaskan bahwa perkara yang saat ini digelar di pengadilan negeri Bekasi  yang terdaftar dengan No.542/Pdt.G/2022/PN.Bks merupakan gugatan Wanprestasi dengan kata lain ingkar janji. Dan pada saat sidang pertama digelar pada tanggal 23 Nopember 2022, majelis hakim meminta dilakukan mediasi, dan mediasi digelar pada tanggal 30 November 2022 dan 14 Desember 2022, namun gagal dikarenakan pihak Tergugat Mina tidak mau hadir, dan kemudian dilanjutkan sidang dengan acara pembacaan gugatan, jawaban Tergugat, replik Penggugat, duplik Tergugat, bukti Penggugat, bukti Tergugat serta saksi Penggugat, sehingga pada tanggal 27 Februari 2023 ini digelar sidang setempat dalam hal ini Peninjauan Setempat (PS) untuk mengetahui kebenaran tanah yang menjadi dasar obyek sengketa ada pada lokasinya.

Exit mobile version