Pemkot Konfirmasi Kewajiban Pembayaran PBB Yayasan Nurul Islam KH Noer Ali

Hipakad63.news | Kota Bekasi-

Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi meng-konfirmasi adanya tunggakan retribusi dan pajak daerah oleh Yayasan Nurul Islam KH Noer Ali selama lima tahun terakhir.

Yayasan Nurul Islam KH. Noer Alie Bekasi telah memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota Bekasi (Sertifikat Hak Pakai a.n Pemerintah Kota Bekasi Nomor 00058) seluas 41.590 m² melalui Rekomendasi Wali Kota Nomor 032/Kep.572-BPKAD/VII/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemanfaatan Lahan untuk Yayasan Nurul Islam KH. Noer Alie Bekasi di Kota Bekasi. Lokasi Yayasan Nurul Islam Jalan Jend. A. Yani No 22 RT 005 RW 02 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Lahan milik Pemerintah Kota Bekasi yang di manfaatkan Yayasan Nurul Islam KH Noer Ali merupakan objek pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan objek pengenaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah yang dalam 5 (lima) tahun (tahun 2017 – tahun 2021) diprediksi senilai Rp 6.749.786.700,00 dari lahan yang digunakan untuk komersial seluas 2.435 m2 sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 3.655.472.463,00.

Dalam rangka Pemanfaatan Kekayaan Daerah, Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya untuk melaksanakan penertiban pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bekasi dan akan meng-gandeng Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku Pengacara Negara dan pihak lain dalam penegakan-nya.

Bersama ini disampaikan pula, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah dalam pasal 62 ayat (1), pasal 63 dan pasal 64, berdasarkan poin diatas Yayasan Nurul Islam merupakan subjek pajak dan wajib pajak yang Secara Nyata memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan dalam Pasal 78 sebagai berikut:

(1) Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

(2) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi, dan/atau memiliki, mengusai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Pasal 88 ayat (2) disebutkan bahwa Subjek retribusi yang memperoleh pelayanan pemakaian kekayaan daerah menjadi wajib retribusi dan dikenakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version