Pemkot Bekasi Tanggapi Viral Parkir Gratis Indomart Di Kota Bekasi

Redaksi

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Parkir merupakan jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik berupa pajak maupun retribusi yang legal dan diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Daerah berhak menerima PAD atas parkir tersebut sepanjang sudah menetapkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Daerah baik dari sisi objek pajak, subjek pajak maupun tarif.

Beberapa hal mengenai pengelolaan parkir di Kota Bekasi :
1. Aspek Legalitas Pengelolaan
Pengelolaan parkir di Kota Bekasi mengacu kepada beberapa aspek legalitas yaitu
A. Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal
B. Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah
C. KEPWAL 974 Tahun 2019 tentang penetapan titik retribusi parkir di bahu jalan di Kota Bekasi

Dapat dijelaskan pula bahwa pengertian parkir dan jenisnya. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti dan/atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penumpangnya. Parkir Onstreet adalah parkir yang peruntukan-nya berada di bahu jalan, dan parkir offstreet adalah parkir yang peruntukan-nya berada di luar bahu jalan.

Penjelasan ini menjawab mengenai viral-nya pemberitaan parkir gratis Indomart di Kota Bekasi. Bila sesuai dengan ketentuan dalam Perda dimaksud, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD, mengingat saat ini data mini-market di Kota Bekasi mempunyai jumlah yang significant yakni Indomaret sebanyak 447, Alfamart sebanyak 358 dan Alfamidi sebanyak 101 sehingga di-total sebanyak 906 mini-market.

Terkait dengan viral-nya spanduk tersebut, bahwa pemasangan tersebut belum pernah di-koordinasi-kan dengan pihak Pemda akan tetapi pada prinsipnya kami mendukung bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019 akan tetapi semua pungutan liar di-segala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada Pihak Kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir dan Terminal termuat tentang:
1. Ruang Milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa Retribusi dengan memperhatikan aspek-aspek aturan lalu lintas (pasal 20).
2. Diluar ruang milik jalan atau tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti Pasar atau lahan Kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah (retribusi)
b. Pihak Swasta seperti di Pusat Perbelanjaan, RS Swasta dan lain-lain (pajak)

Kemudian disampaikan tarif parkir di bahu jalan (onstreet) dan diluar bahu jalan (offstreet).

1. Tarif Parkir di bahu jalan
a. Bus, Truk dan Sejenisnya sebesar Rp. 7500 dengan keterangan Flat
b. Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, dan sejenisnya sebesar Rp. 5000 keterangan Flat
c. Sepeda Motor sebesar Rp 3000 keterangan flat

2. Tarif Parkir di luar bahu jalan
a. Bus, truk dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp 7500 dan setiap jam berikutnya Rp. 4000
b. Sedan, Jeep, minibus, Pick Up dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp. 6000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp. 3000
c. Sepeda Motor pada jam pertama sebesar Rp. 3000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp. 2000

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam melakukan pemungutan parkir di bahu jalan khususnya selalu mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatas khususnya menyangkut

1. Lokasi Pungutan Parkir

Meliputi ;
A. Ruang Milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa pungutan retribusi dengan memperhatikan aspek-aspek peraturan perundang-undangan lalu lintas seperti tidak boleh ada ruang parkir dekat dengan persimpangan. Dan pungutan inilah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi melalui UPTD LLAP

B. Diluar ruang milik jalan atau yang dinamakan tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti Pasar atau lahan Kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah (retribusi)
b. Pihak Swasta seperti di Pusat Perbelanjaan, RS Swasta dan lain-lain dalam bentuk pungutan Pajak Daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah

Lokasi Pemungutan
Bahwa Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan titik-titik pungutan parkir sebanyak 135 titik dan tak ada satupun titik yang menyangkut Mini-market terlebih lagi Indomart, dan dalam praktek pungutan tentunya dilakukan oleh petugas resmi UPTD LLAJ Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Sumber: PPID Pembantu Bapenda Kota Bekasi dan PPID Pembantu Dishub Kota Bekasi