Pemkot Bekasi Segera Mendata Anak Yatim Piatu Karena Orangtuanya Meninggal Terpapar Covid-19

Redaksi

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan pendataan anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi lebih lanjut menginstruksikan jajaran Dinas Sosial Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan jajaran aparatur lainnya untuk menghimpun pendataan tersebut dan nantinya dilaporkan kepada Kementerian Sosial RI.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga bersedia menerima laporan pendataan dari warga masyarakat itu sendiri yang disampaikan kepada pihak kecamatan/kelurahan se-Kota Bekasi.

Hal ini menindak-lanjuti surat Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini kepada Bupati/Wali Kota Se-Indonesia mengenai pendataan anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19, surat Mensos RI Nomor: S-236/MS/C/HK 01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021.

Kemensos RI membutuhkan data anak yatim atau piatu dan keduanya (yatim piatu) karena orangtuanya meninggal ter-konfirmasi Covid-19.

Setelah pendataan, Kementerian Sosial RI akan mempergunakan data tersebut untuk dapat memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan anak dan keluarga.

Di-lansir pada Data Sebaran Kota Bekasi per 18 Agustus 2021, di-laman corona.bekasikota.go.id sebanyak 1095 orang meninggal ter-konfirmasi Covid-19 di Kota Bekasi