Pemkot Bekasi Segera Intergrasikan PeduliLindungi Di Setiap Kantor Pelayanan Dan Pemerintah.

Redaksi

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Pemerintah Kota Bekasi menindak-lanjuti Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 440/6736/Diskominfotandi.egov tentang Penguatan Protokol Kesehatan pada Kantor Pemerintah dan Tempat Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam hal ini bahwa proses mendapatkan QR-Code Peduli Lindungi dari Pusdatin Kementerian Kesehatan diawali dengan penyampaian usulan nara-hubung (PIC) masing-masing gedung lokasi penempatan barcode disertai alamat email dan rincian gedung/kantor.

Lalu selanjutnya, Perangkat Daerah beserta dengan unit kerjanya yang telah menyampaikan usulan QR-Code Peduli Lindungi sebanyak 62 titik gedung/kantor. Adapun data tersebut telah disampaikan ke pusdatin Kementerian Kesehatan pada tanggal 14 September 2021.

Setelah itu, Permohonan akun PIC ditindaklanjuti oleh Pusdatin Kementerian Kesehatan pada tanggal 25 September 2021, dengan hasil telah diberikan QR-Code Peduli Lindungi sebanyak 55 titik lokasi diantaranya:
1. Gor Patriot Candrabhaga
2. Gedung di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi
3. RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid
4. MPP BTC
5. Terminal Kayuringin
6. 5 Kantor Kecamatan dan 20 Kantor Kelurahan
Adapun sisa permohonan sebanyak 7 titik lokasi masih dalam proses oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan.

Pemerintah Kota Bekasi berharap agar dapat meng-integrasi-kan aplikasi Peduli Lindungi di seluruh tempat pelayanan masyarakat dan perkantoran pemerintah secepatnya guna mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dalam hal pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.