Hukum  

Pemkab Bekasi dan Pengembang Perumahan Tidak Mau Respon Protes Warga, Ada Apa?

Redaksi

hipakad63.news | Kabupaten Bekasi — Adanya pembangunan perumahan yang dilakukan beberapa pihak pengembang atau developer di wilayah RW.026 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dalam beberapa tahun belakangan ini menjadi kegaduhan di lingkungan warga sekitarnya.

Diawali dengan aksi protes warga yang melarang masuk dump truk yang membawa material pesanan developer Bumi Surya Nusantara (BSN), hingga kini menjelang lebaran tahun 2022M/ 1443 H, masih ada saja warga yang protes menolak secara tegas akses jalan perumahannya tersebut dipergunakan oleh Developer Perumahan Cluster Mandala Residence (CMR) milik PT. Bona Terang dan Perumahan BSN di wilayah tersebut, Jumat (29/04/2022).

Setelah hampir satu bulan insan media melihat adanya tulisan dan banner yang dipasang di Grup WhatsApp dan lingkungan warga sebagai bentuk protes warga RT.003/RW.026, Kelurahan Wanasari tersebut, maka insan media pun mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ketua RW.026, Suratno di kantor Sekretariatnya.

“Kami, pengurus RW.026 telah mengetahui adanya banner dan surat yang dikirim warga saya lewat kuasa kuasa hukum mereka kepada Camat Cibitung beberapa bulan yang lalu, dan beberapa minggu yang lalu mereka juga (warga saya) bersama kuasa hukum mereka telah bersurat juga kepada Plt. Bupati Bekasi,” ungkap Suratno.

Saat Konfirmasi ke Ketua RW 026, Kelurahan Wanasari

Ketua RW.026 ini selanjutnya menjelaskan, bahwa warganya telah bersurat kepada Plt. Bupati Bekasi, H. Ahmad Marjuki dan tembusan surat buat RW.026 tersebut telah diambil pengurusnya dari Kantor Kelurahan Wanasari beberapa minggu yang lalu.

“Terkait masalah surat itu, hingga kini saya belum membaca apa isinya. Menurut saya isi surat itu bukan urusan saya lagi, semenjak warga telah membentuk Tim Pengawas buat kedua perumahan tersebut dengan Pendi dkk. Terkait protes warga kepada pihak pengembang, harapan saya permasalahan perizinan dan permintaan lain dari warga bisa terselesaikan dengan baik, baik buat warga yang terdampak maupun masyarakat kami pada umumnya,” tutupnya.

Ketua RT.003/RW.026 Kelurahan Wanasari, Hadi Darmawan beserta Kuasa Hukumnya, Asep Komarudin, SH saat dihubungi awak media menyatakan, harapan mereka pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan kedua Pengembang Perumahan tersebut segera memberi tanggapan atas aksi protes warga tersebut.

Basyir Bersama ASN Kabupaten Bekasi

“Sampai saat ini pihak developer BSM dan CMR ini tidak transparan dalam hal perizinan nya dari Pemda Kabupaten Bekasi, mereka juga belum pernah ada sosialisasi kepada Warga, maka kami menolak atas penggunaan Jalan Wijaya Kusuma Raya untuk pembangunan perumahan mereka,” tandas Hadi.

Beberapa personil berseragam ASN yang diduga dari pihak Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi pernah terlihat awak media sedang mengukur dan berbincang-bincang dengan Nunung dan Basyir (bagian Marketing Cluster Mandala Residence) di lokasi perumahan CMR, namun saat insan media mendekat, para ASN dari Pemda tersebut keburu pergi dengan Toyota Rush Hitam bernopol pelat merah B 1288 FQN tanpa mau menjawab pertanyaan wartawan. Anehnya lagi, Basyir yang katanya juga tangan kanan yang diberi kuasa oleh Bambang selaku Pemilik PT. Bona Terang, mengatakan tidak mengetahui dari instansi mana dan siapa nama-nama ketiga ASN yang melakukan pengukuran tersebut.

Nunung Bersama ASN Kabupaten Bekasi

Menyikapi prihal ketidak transparannya kedua pengembang perumahan atas izin prinsip dari Pemkab Bekasi yang semestinya ada pada mereka tinggal diperlihatkan saja kepada para warga tersebut, Joko Dawoed, SH yang juga pernah menjabat Eselon III di Dinas Perumahan DKI Jakarta merasa ada keganjilan.

“Saya sependapat dengan Kuasa Hukum dari warga tersebut, semestinya pihak Pemilik CMR dan BSN mengurus segala perizinannya terlebih dahulu, baru bisa melakukan pembangunan hingga tahap penjualan. Inikan pembangunan kawasan Perumahan, bila izin prinsipnya belum siap namun pihak pengembang bisa melakukan pembangunan, ini merupakan suatu kelalaian dari instansi pemerintahan daerah, maka warga bisa protes dan bersurat kepada Plt. Bupati Bekasi, meminta pembangunan perumahan tersebut distop serta disegel dan tembusan surat tersebut disampaikan juga kepada Gubernur Jabar,” pungkasnya. (Bahal/H63N)

Penulis: BhlEditor: H63N