Pembunuhan terhadap wartawan adalah perbuatan keji sama juga dengan membunuh profesi.

Hipakad63.news Bekasi Kota –

Terulang kembali kekerasan terhadap profesi wartawan/jurnalis di tanah air Indonesia tercinta, bahkan sudah berulang semenjak orde baru dan sampai saat ini.
Penembakan terhadap Pimred Media Online Mara Salem Harahap (42th) yang terjadi di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Benny Irianto Nababan Ketua DPC Hipakad’63 yang juga sebagai Pimpinan Redaksi Hipakad63.news mengatakan dengan kejadian kekerasan terhadap pegiat jurnalis di Sumut merupakan potret main hukum, sendiri berulang kembali dan kalau ini benar terkait dengan pemberitaan seharusnya yang merasa dirugikan dapat men-somasi kepada Pimred terkait hak jawab dan hak koreksi hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 bukan dengan kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa orang, itu perbuatan biadab yang tidak manusiawi.

“Kami selaku insan pers turut belasungkawa kepada keluarga almarhum Marsal ,kiranya amal ibadah almarhum diterima disisi Nya dan Keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan” tutur Benny

“Dan mendesak Kepolisian Polda Sumatera Utara segera menangkap pelakunya dan mengusut tuntas motif dibelakang penembakan sehingga rekan sejawat kami kehilangan nyawanya” tegasnya

Kekerasan terhadap wartawan yang kami kutip berdasarkan data advokasi AJI, sejak 2006 kasus kekerasan terhadap wartawan sudah terjadi 848 kali. Sedangkan untuk persentase terbanyak terjadi pada 2020.
Sedangkan untuk kekerasan fisik terjadi sebanyak 258 kasus, pengusiran atau pelarangan liputan 92 kasus, 77 ancaman terror, 58 perusakan alat atau data hasil peliputan, dan 41 ancaman kekerasan.
Sedangkan untuk pelaku kekerasan terhadap wartawan, pelaku terbanyak dari massa dan polisi yakni sebanyak 60 kali, tidak dikenal atau tidak memiliki identitas yang jelas 36 kali, dan orang tidak dikenal 17. Sedangkan untuk kota terbanyak adalah Jakarta dengan 60 kasus.
“Dan inilah potret profesi wartawan yang dalam tugas jurnalistik nya penuh dengan bahaya sehingga nyawa pun melayang, dan ke-depannya jangan ada lagi kekerasan terhadap wartawan” imbuhnya

Exit mobile version