Hukum  

KPPBC DAN PEMDA BEKASI MUSNAHKAN ROKOK DAN MINOL ILEGAL

Hipakad63.news| Cibitung, Bekasi –

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean(TMP) A Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kota dan Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai dan barang bukti tindak pidana kejaksaan negeri Kota Bekasi. Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu atau biasa disebut BKC Ilegal di Jawa Barat sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di halaman KPPBC TMP A Bekasi yang beralamat di Jalan Sumatra Blok D-5, Kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/11/2021).

Terlihat hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Kanwil DJBC Yusmariza,Kepala KPPBC TMP A Bekasi Bobby Situmorang, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Cikarang Agus Jepang, Kepala KPKNL Bekasi Dirmanti Jaya, Walikota Bekasi yang diwakili Reni Hendrawati (Sekda), Kepala Polres Metro Bekasi Kota yang diwakili Kompol Didik P.S (Kabag Logistik), Kepala Polres Metro Kabupaten Bekasi yang diwakili Emil Winarto (Wakasat Reskrim), Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang diwakili Sigit Muharram (Kasubsi Tut. Pidsus), Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang diwakili Hatmoko (Kasi Pidsus), Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 051/WKT diwakili Kolonel Kav. Mardi AF, Ketua APKB Wilayah Bekasi Cikarang Bayu F. Y.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Yusmariza dalam keterangan pers mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu atau biasa disebut BKC Ilegal di Jawa Barat.

“Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dengan menurunnya peredaran BKC Ilegal maka akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi BKC Ilegal serta mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai” Ujar Yusmariza

“Alokasi DBHCHT ini diantaranya untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Khusus di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi alokasi DBHCHT digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal” Ucapnya.

Kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan aparat penegak hukum, masyarakat, media komunikasi, dan kegiatan penindakan BKC Ilegal. Khusus untuk wilayah Kota Bekasi, Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan Operasi Bersama Penindakan BKC Ilegal menggunakan alokasi DBHCHT pada tahun 2021.

Baca JugaStop Rokok Ilegal, Pemkot Bekasi bersama Ditjen Bea Cukai Lakukan Operasi Gabungan DBHCT

Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas peredaran BKC Ilegal. Selain Operasi DBHCHT, Bea Cukai Bekasi juga melakukan Operasi Penindakan rutin selama tahun 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Sepanjang Tahun 2021, Bea Cukai Bekasi telah melakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai sejumlah 8 (delapan) perkara, yaitu 3 (tiga) perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan 5 (lima) perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Barang hasil penindakan berupa BKC Ilegal tersebut pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, oleh karena itu diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-67/MK.6/KN.5/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Kepala KPKNL Bekasi nomor S13/MK.6/WKN.08/KNL.02/2021 tanggal 25 Maret 2021.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap penindakan BKC Ilegal yang dilakukan penyidikan yang telah mendapatkan putusan tetap (Incracht) dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi nomor 854/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, nomor 855/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, dan nomor 338/Pid.B/2021/PN BKS tanggal 06 Juli 2021.

Acara pemusnahan pada hari ini dilakukan terhadap BKC Ilegal, yaitu:
a. yang telah ditetapkan sebagai BMN tersebut di atas yaitu Sigaret sebanyak 4.120.400 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21.210 mililiter; dan

b. yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yaitu sigaret sebanyak 2.534.160 batang,
yang secara keseluruhan berjumlah total yaitu sigaret sebanyak 6.654.560 batang dan MMEA sebanyak 21.210 mililiter.

Pemusnahan terhadap keseluruhan barang tersebut diatas dilakukan di 2 (dua) tempat yaitu halaman Kantor Bea dan Cukai Bekasi dan tempat lain yang secara khusus digunakan untuk melakukan pemusnahan barang dimaksud dengan cara dibakar dan dituang/dipecah.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bekasi bersama Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Barat akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program-program strategis di bidang Perekonomian di Provinsi Jawa Barat, terutama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat juga terus bersinergi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Instansi terkait, dan stakeholder lainnya dalam upaya penegakan hukum Undang Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai” Tutup Yusmariza

Exit mobile version