KPK Usut Dana Hibah 9,6 Miliyar Untuk DPP PMS Versi JR Saragih

Hipakad63.news | Kabupaten Simalungun –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut anggaran dana hibah sebesar 9,6 miliyar rupiah untuk operasional Dewan Pimpinan Pusat Partuha Maujana Simalungun versi Ketua JR Saragih selama periode 10 tahun diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan menurut Undang-Undang sebagai penerima dana hibah yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Justru DPP PMS yang telah terdaftar di di Kementerian Hukum dan HAM RI  dibawah kepemimpinan Marsiaman Saragih tidak menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Sementara kegiatan Harungguan Bolon IX DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun yang berlangsung di Convention Hall Siantar Hotel Pematangsiantar Jumat, 30 Juli 2021 dan ditutup Sabtu, 31 Juli 2021 tergolong ilegal.

Bahkan dalam HB IX DPP PMS yang ketua terpilih dr Sarmedi Purba, tidak menerima laporan pertanggungjawaban Pengurus DPP PMS Periode sebelumnya yakni JR Saragih selama 10 tahun. Dana hibah Rp 9,6 Miliar dari Pemkab Simalungun kala JR Saragih menjabat Bupati Simalungun, juga tak bisa dipertanggungjawabkan pengurus DPP PMS versi JR Saragih, kini Versi dr Sarmedi Purba.

Pelaksanaan Harungguan Bolon IX DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun yang berlangsung di Convention Hall Siantar Hotel Pematangsiantar Jumat, 30 Juli 2021 dan ditutup Sabtu, 31 Juli 2021 juga dinilai melanggar Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 440/3716/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan sejak tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Namun Surat Edaran tersebut tidak berlaku bagi kegiatan Harungguan Bolon IX DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun yang berlangsung di Convention Hall Siantar Hotel Pematangsiantar Jumat, 30 Juli 2021 dan ditutup hari ini Sabtu, 31 Juli 2021.

Pada kesempatan itu Dr Sarmedi Purba terpilih secara akalamasi dan dilantik Majelis Hapartuanon Nabolon (MHN) menjadi Ketua Umum DPP-Presidium PMS (belum Berbadan Hukum) Periode 2021-2026.

Adapun susunan pengurus DPP Presidium PMS (versi Convention Hall Siantar Hotel Pematangsiantar) Periode 2021-2026 yaitu, Ketua Umum Dr Sarmedi Purba SPOG, Wakil Ketua Umum I DR (hc) Minten Saragih, Wakil Ketua Umum II Ade Farnan Saragih ST, Ketua Djapaten Poerba BME, Agus Erdiaman Purba, Dr Erikson Saragih, Sadarita Purba SP, Dr Corry Purba, St Drs Maruli Girsang, Pdt Juandaha Purba, Drs Ardiansyah Saragih, Edmon Purba SH MH, Drs Fulman Dasa Sinaga, Sukarman Purba, Januarison Saragih SH Mhum.

Sekretaris Jenderal Drs Lisman Saragih MM, Sekretaris Alisman Saragih, Benyamin Sinaga, Jhon Derita W Sinaga, Ir Benni Purba, Bakti Damanik, Drs Jan Sardion Purba, Pdt Jadasri Saragih, Drs Jhon Berlin Saragih, Broery Purba, Drs Rudiarman Purba MPd, Lawasen Sargih.

Bendahara Umum Drs Jon Ray Porman Sumbayak, Bendahara Lensudin Sumbayak SE, Mulianseng Saragih, Agusman Purba SH, Darwin Saragih, Sapruddin Purba SPdi, St Lulu Carey Purba, Rahandy Damanik SE, Daniel Purba SP, Rohdian Purba, Risma Hidayati Sumbayak, Hermanson Purba. Kepengurusan juga dilengkapi beberapa departemen. Ketua Umum DPP Presidium PMS Dr Sarmedi Purba menggantikan JR Saragih.

Menurut Sarmedi Purba, sesuai amanat Harungguan Bolon PMS IX, DPP-PMS di bawah kepemimpinan-nya akan berjuang bagaimana agar PMS bisa bersatu dalam tahun ini.

“Bagaimanapun caranya kita akan menempuhnya agar PMS bisa bersatu karena saya mengenal dan punya hubungan baik dengan Marsiaman Saragih serta jajaran pengurus PMS versi Harungguan Bolon DPP PMS di Gedung Auditorium Radjamin Purba komplek Universitas Simalungun Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu 26 Juni 2021 lalu,” kata Dr Sarmedi Purba.

“Kita akan berusaha membuktikan bahwa kita mampu menyelesaikan perbedaan yang ada di institusi PMS demi kepentingan masyarakat Simalungun,” tambah Sarmedi Purba.

Majelis Hapartuanon Nabolon, Pardi Purba SE berharap DPP-PMS pimpinan Dr Sarmedi Purba bisa membawa PMS semakin baik, terutama mengakihiri dualisme PMS demi kepentingan seluruh masyarakat Simalungun.

DPP PMS yang berbadan Hukum, St Marsiaman Saragih SH terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partuha Maujana Simalungun (PMS) Periode 2021-2026 pada Harungguan Bolon (HB) ke IX Jumat-Sabtu 25 – 26 Juni 2021 di Gedung Auditorium Radjamin Purba komplek Universitas Simalungun Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (26/6/2021).

Organisasi DPP PMS yang berbadan hukum diklaim adalah versi Marsiaman Saragih. Karena sejak tahun 2006 sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM dan sah sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan yang legal dan terdaftar di dokumen Negara.

Harungguan Bolon IX Partuha Maujana Simalungun menetapkan secara aklamasi Marsiaman Saragih, SH menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat / Presidium Partuha Maujana Simalungun Periode 2021-2026.

Dalam Harungguan Bolon IX yang dihadiri 17 DPC dan 11 organisasi ke-simalungun-an memilih secara aklamasi Marsiaman Saragih, SH sebagai Ketua Umum DPP / Presidium PMS periode 2021-2026. Sidang pemilihan dipimpin dr. John Ryder Purba, Aleksius Purba, Kurpan Sinaga, Herbin Saragih dan Kawan Jatinggi Purba.

Susunan Pengurus DPP – Presidium PMS Periode 2021-2026

Dalam Harungguan Bolon IX juga ditetapkan Anggota Majelis Hapartuhaon Nabolon (MHN) Partuha Maujana Simalungun, periode 2021-2026 sebagai berikut; Dr. Darwan M. Purba, SpM, Irjen Pol (Purn) Edison Jammer Haloho, H. Idris Sinaga, Jasarmen Purba, SH., MBA, Drs. Kimmer Damnik, SE, Prof. Dr. Bungaran Saragih, Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, Drs. Alexius Purba, Prof. Dr. H. Ibnu Hajar Damanik, M.Si, Prof. Dr. Amrin Saragih.

Kemudian Prof. Dr. Hasyim Purba, Prof. Dr. Edison Sidadolog, Marsma Ir. Budi R.M. Purba, M.Sc, Dr. Junimart Girsang, SH, Ir. H. Rizal Damanik, Ir. H. Amran Sinaga, Robert Sinaga, Darma Damanik, SH, MH, Sarmen Saragih, H. Basran Damanik, SE, MM.

Sementara Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) / Presidium Partuha Maujana Simalungun Periode 2021-2026.

Ketua Umum: Marsiaman Saragih SH, Wakil Ketua Umum: Drs. Salmon Sinaga, Ir. Amsar Saragih, MM.

Ketua, Dr. Japansen Sinaga, SH.,M.Hum, dr. Tuahman Purba, Dr. Timbul Sinaga, Delpin Barus, ST, Yuna Shaund HS Damanik, SE., MM, Rado Damanik, S.Pd, Baren Alijoyo Purba, SH, Ir. Walpen Sipayung, M.Sc, Darwin Purba, S.Sos., M.Si, Darman Saragih, Prof. Rizal Damanik, Jhon Efendi Martuah Purba, M.Si., S.PM, dr. Rajin Saragih, SPB, Evra Sasky Damanik, S.Sos, DR. Drs. M. Ismael P. Sinaga, M.Si, Rudolf Valentino Saragih, SE.Ak., CA, MH, Drs. Ubahman Sinaga, Wesly Silalahi, SE, SH, MKn.

Sekretaris Jenderal: dr. John Ryder Purba, Wakil Sekretaris Jenderal : Dr. Indra Gunawan Purba, Kurpan Sinaga, SH.

Sekretaris : Haslan Damanik SIP, MM, Andar Sando Sinaga S.Sos,MM, Risben Nduari Tambun Saribu, Parlin Doni Sipayung, S.H., MH, Ir. Jonni Hamonangan Purba, ST, M.Si, Drs. Albert Pancasila Sipayung, M.Si, Tuahman Saragih, Ir. Christo Purba.

Bendahara Umum: Ir. J. Paulus Saragih, Bendahara, Kurnia Boloni Sinaga, S.STP, Dr. Saiden Saragih, Artha Berliana Samosir.

Tim Formateur: Ketua Marsiaman Saragih, SH, Anggota: dr. John Ryder Purba, Drs. Alexius Purba, Sarlim Sipayung, S.Pd dan Kalkedon Sumbayak.

Pelaksanaan Harungguan Bolon IX DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun yang berlangsung di Convention Hall Siantar Hotel Pematang Siantar Jumat, 30 Juli 2021 dan ditutup Sabtu, 31 Juli 2021 juga dinilai melanggar Surat Edaran Wali Kota Pematang Siantar Nomor : 440/3716/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan sejak tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut jelas dinyatakan bahwa Pelaksanaan Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring (Lokasi Rapat/Seminar/Hotel/Convention ; Hal : pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

Hal ini menjadi tanda tanya bagi sebagian warga Kota Pematang Siantar, apakah Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Pematang Siantar Hefriansyah hanya berlaku diatas kertas saja, atau Satgas Covid-19 hanya mampu menerapkan pada pihak-pihak tertentu saja, mengingat Surat Edaran tersebut masih berlaku sampai Senin, 2 Agustus 2021.

Saat di konfirmasi Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar mengatakan, pertimbangan keselamatan masyarakat lebih penting demi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kian meningkat. Jika ada pihak-pihak yang melanggar edearan tersebut maka kami akan bertindak, jika ada yang menggelar acara, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 440/3716/VII/2021 dinilai hanya isapan jempol. Pelanggaran dimaksud dalam Surat Edaran tersebut jelas dinyatakan bahwa Pelaksanaan Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring (Lokasi Rapat/Seminar/Hotel/Convention ; Hal : pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

Beredarnya Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 440/3716/VII/2021 pada tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Micro level 3, edaran tersebut dikeluarkan Walikota Pematangsiantar dalam rangka antisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Masyarakat mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Hotel dan pelanggaran yang dilakukan oleh pembuat acara terkait dengan Serat Edaran Walikota Pematangsiantar.

Sungguh heran melihat Peraturan Pemerintah Kota Pematang Siantar, masyarakat penjual kecil-kecilan diminta agar menaati dan wajib untuk menurut dengan isi dari Surat Edaran Walikota Pematang Siantar, dilarang mengikuti suatu pertemuan yang menimbulkan kerumunan, dan acara kegiatan lainnya, sedangkan saat ini ada pertemuan yang menyebabkan kerumunan di Siantar Hotel (HB DPP PMS), namun pihak Pemerintah Kota Pemetang Siantar dan Satgas Covid-19 tidak ada tindakan untuk membubarkan acara tersebut. Mereka melakukan kegiatan bahkan sampai 2 (dua) hari dan tidak ada larangan atau tindakan.

Surat Edaran Nomor : 440/3716/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan sejak tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, tidak berlaku bagi kegiatan Harungguan Bolon IX DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun yang berlangsung di Convention Hall Siantar Hotel Pematang Siantar Jumat, 30 Juli 2021 dan ditutup Sabtu, 31 Juli 2021.

Exit mobile version