Hukum  

Kota Bekasi Launching House of Restorative Justice

Hipakad63.News | Kota Bekasi –

Pembukaan Launching Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) resmi dibuka langsung oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan memukul Gong sebanyak tiga kali dan di ikuti bersama jajaran Pejabat hingga Kajari Kota Bekasi. Kamis,(19/5/22).

Baca JugaPenyelesaian Kasus Melalui Restorative Justice

Rumah Keadilan Restoratif (House of Restorative Justice) merupakan ruang atau tempat menyelesaikan masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak Hukum. Dibentuknya keadilan restoratif sebagai tempat melaksanakan musyawarah dan mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat yang di mediasi oleh Jaksa.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi menyampaikan harapan dari keberadaan rumah keadilan restoratif (Restorative Justice) untuk dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaiknya dengan menyelesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan dengan musyawarah, juga para segenap Tokoh masyarakat, agama, perempuan dan pemuda berharap untuk selalu berperan aktif menciptakan keadilan.

Baca JugaLaunching Adhyaksa House of Restorative Justice

“Dibukanya rumah keadilan ini bukan hanya simbolis saja, melainkan tetap menegakkan keadilan secara utuh, menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan dan musyawarah antara tokoh-tokoh setempat. Pokoknya dimanfaatkan dengan baik setelah dibukanya Rumah Keadilan Restoratif.” Tegas Tri.

Baca jugaBupati Tanggamus Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

Usai sambutan sekaligus pemukulan Gong. Plt Wali Kota di nobatkan menjadi keluarga sepuh kranggan.

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news

Exit mobile version