Sosial  

Keluarga Disabilitas di Padaherang Pangandaran, Butuh Perhatian Pemerintah dan Uluran Tangan Para Dermawan

Hipakad63.news l Pangandaran –

Keluarga Disabilitas membutuhkan perhatian Pemerintah dan uluran Tangan Para Aghnia atau para Dermawan untuk meringankan beban kehidupan sehari-hari keluarga ibu Enok Heni, yang beralamat di Dusun Karangmulya Rt 004/Rw 002 Desa Karangmulya Kec.Padaherang Kab.Pangandaran, Mempunyai 3  orang anak, 2 (dua) orang anak laki – laki dan 1 ( Satu) orang anak Perempuan.
“Anak yang ke dua dari Enok Heni mengalami kelainan dalam pertumbuhan tubuhnya, badan nya Kecil seperti anak berusia 6-7 tahun padahal beliau berumur 17 tahun yang bernama Laela Agustin, tubuhnya kaku tidak bisa digerakan cuma tangan dan kepala yang bisa bergerak, untuk memberikan isyarat kepada orang tuanya. Kamis Siang 13/01/2022.

Ibu heni berusia 48 tahun, beliau sudah cerai dengan suaminya sekitar kurang lebih 1 tahun kebelakang, Enok Heni ahirnya memilih untuk pindah ke kampung halamannya di Desa karangmulya Kec.Padaherang sesudah bercerai dengan suaminya, berumah tangga dengan suaminya sekitar selama 21 tahun di Ciganjeng Padaherang Kab.Pangandaran , sekarang bersama anaknya yang ( Disabilitas 17 thn) dan anak yang ketiga berumur 7 tahun baru masuk sekolah SD kls 1 (satu). Anak yang pertama ikut bersama ayahnya di Ciganjeng.

Kehidupan Enok Heni sehari – hari meraut sapu lidi dan menunggu orang lain yang menyuruh bekerja untuk mencukupi kebutuhan kedua anaknya, kadang untuk membeli pembalut buat Laela Agustin yang terbujur kaku saja menunggu pemberian dari orang lain karena keterbatasan Ekonomi.

“Selain untuk mencukupi kebutuhan dua orang anaknya Enok Heni juga harus membayar kontrakan rumahnya sebulan Rp. 100.000, karena enok Heni tinggal di sebuah kontrakan milik warga setempat, Enok Heni tidak memiliki rumah atau pun tanah untuk tempat tinggal. sekarang tinggal di kontrakan hampir sudah satu tahun lebih bersama kedua anaknya yang masih kecil.

Anak ini bernama Laela Agustin, lahir pada tanggal 11-05-2004, sejak umur tiga bulan sesudah lahir mulai kelihatan tidak ada perubahan dalam pertumbuhan tubuhnya, selaku orang tua waktu itu merasa khawatir, berhubung perekonomian nya kurang mampu akhirnya hanya bisa di bawa ke kampung untuk di pijat. selama itu belum pernah di bawa ke Medis untuk diperiksa, paling cuma dibawa ke bidan saja, sampai saat ini belum dibawa kemana mana.

Menurut Pemerintahan Desa Karangmulya yang diwakili Kepala Dusun Karangmulya Aceng yang pada waktu itu ikut mendampingi awak media, menuturkan “bahwa untuk bantuan yang sifatnya Urgen sebagaimana sudah di musyawarah kan dengan Kepala Desa kami akan mengalokasikan BLT DD tahun 2022, untuk jangka panjangnya mengenai bantuan akan di daftarkan dulu di DTKS diajukan ke Dinsos Begitu pula dengan BPJS (KIS), karena berkas untuk sebagai administrasi warga kami maka harus ada KTP, dan KK serta surat pindah dari ciganjeng, itu semua baru kami terima diakhir bulan November 2021”.

Tinggal menunggu perhatian Pemerintah dan Para Aghnia yang peduli terhadap nasib Laela Agustin. yang sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 BAB X Pasal 26 ayat (2) “Tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,. Dan BAB XIV Pasal 34 “ Fakir Miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”… (Hipakad’63.News)

Exit mobile version