Kejari Kota Bekasi Menetapkan Tersangka Baru Tipikor MZ, Setelah UK.

“Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan MZ sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi atas pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)”

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 Kota Bekasi, ber-inisial MZ .

“kini kami sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial UK beserta MZ, keduanya dan sudah kita lakukan penahanan, UK di tahan di lapas kelas IIA Bulak Kapal dan MZ dititipkan di Polrestro Bekasi Kota. Sekarang ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik,” kata Kajari melalui Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi yang juga didampingi Kasi Pidsus Restu Andi saat Konferensi Pers. Rabu (03-11-2021).

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Restu Andi mengatakan penetapan status tersangka MZ ini dilakukan setelah tiga kali pemanggilan sebagai saksi, setelah dimintai keterangan dan diperiksa oleh penyidik akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka sejak tanggal (29/10/2021) lalu.

“Saat ini kita sudah menetapkan dan menahan kedua tersangka yang pertama ber-inisial UK dan kedua MZ, dan apakah ada kemungkinan tersangka lain itu akan didalami oleh penyidik” kata Restu Andi kepada media.

Ia mengatakan sejauh ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan pihaknya juga telah melaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perihal tentang kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Restu menjelaskan bahwa sumber dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 berasal dari dana APBN Pusat. Kerugian yang dialami negara juga diperkirakan mencapai Rp. 700 juta.

” Untuk MZ tersangka baru keterlibatannya membuat laporan dan memalsukan tanda tangan yang seharusnya ada seseorang konsultan pengawas tapi tidak ada disitu, tidak sesuai dengan pembelian yang ada terkait pembangunan. USB ini memang berasal dari dana APBN Pusat, setelah diselidiki lebih lanjut kerugian negara diperkirakan kurang lebih mencapai Rp.700 juta,” kata Restu menjelaskan.

“Atas penangkapan kedua tersangka yang masing-masing ber-inisial UK dan MZ ini, dikenakan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 juncto pasal 18 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU no 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun” tutupnya.

Sebelumnya, UK yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi dalam pembangunan USB SMAN 19 bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan dengan swakelola, pagu anggarannya sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019. Ia dinilai tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB.

Dalam pembangunan USB tersebut, tersangka UK bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 700 juta.

Exit mobile version