Kejari Didesak Usut Dugaan ‘Casback Fee’ Biaya Rumah Sakit Isolasi Pasien Covid-19

HIPAKAD63.NEWS, KARAWANG – Terlanjur ‘kadung rame’ diberitakan oleh beberapa media masa, Kejaksaan Negeri Karawang didesak untuk segera mengusut dugaan ‘cashback fee’ biaya sewa rumah sakit untuk penanganan isolasi pasien covid-19 di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan isu yang sedang ramai diperbincangkan, dugaan ‘cashback fee‘ sewa rumah sakit ini dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan oknum Anggota Komisi IV DPRD Karawang.

Yaitu dimana ada ‘cashback fee‘ hingga 40% untuk setiap biaya sewa rumah sakit untuk tempat isolasi pasien covid-19. Hingga akhirnya isu ini sempat mengundang pertanyaan dari salah salah satu Anggota Komisi IV, Toto Suripto.

BACA JUGA : Direktur LKBH Hipakad’63 Turun Gunung ke Daerah Membentuk Cabang LKBH

“Saya apresiasi Pak Toto yang sudah berani bersuara. Karena kalau bukan anggota wakil rakyat yang bersuara seperti itu, maka kita masyarakat bisa tahu dari mana,” tutur Pemerhati Pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH.MH, Kamis (18/3/2021).

Meskipun kabar ini baru sebatas dugaan, namun dari sisi kaca mata hukum, Asep Agustian menilai jika persoalan ini sudah layak dan sudah bisa dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum.

Exit mobile version