FH Unkris Selenggarakan Seminar Bedah Buku.

SEMINAR BEDAH BUKU KENOTARIATAN DALAM HUKUM INDONESIA DAN HUKUM/KONVENSI INTERNASIONAL

Hipakad63.news | Jatiwaringin –

Fakultas Hukum (FH) Universitas Krisnadwipayana (Unkris), menyelenggarakan Seminar Bedah Buku  di Aula Prof.Oemar Seno Adji Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jatiwaringin Bekasi, yang dilakukan secara on-line maupun off line tersebut dengan mengusung tema “Kenotariatan Dalam Hukum Indonesia Dan Hukum/Konvensi Internasional”. Kamis (14/10/2021).

Seminar tersebut diikuti berbagai pihak, seperti Lembaga Pendidikan, Organisasi Pendidikan, dan berbagai pihak yang terkait dengan bidang kenotariatan.

Seminar dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. Gayus Lumbun, S.H.,M.H., menyampaikan Fungsi kenotariatan bersifat global. Oleh karena itu, pengaturan dalam hukum nasional dan hukum atau konvensi internasional sangat-lah penting dan relevan untuk dipahami. Hal inilah yang menjadi inti dari pesan yang disampaikan ketika membaca buku tentang Kenotariatan Dalam Hukum Indonesia dan Hukum/Konvensi Internasional yang ditulis oleh Dr. Bambang Hartoyo, S.H, MKn.

Baca JugaFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA GELAR FORUM GROUP DISCUSSION TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA SEHAT

Lebih lanjut Prof. Dr. Gayus Lumbun, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Notaris adalah pejabat yang diangkat untuk membuat alat bukti autentik. Alat bukti itu dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan dan membutuhkan pendidikan serta keahlian khusus maka untuk digantikan oleh robot secara massal tidak mungkin karena tiap kasus ada spesifikasi tersendiri yang membutuhkan pemikiran yang virtual dan harus ber-etika, jujur serta spiritual.

Seorang Notaris merupakan jabatan terhormat karena berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan, professional karena berdasarkan pengetahuan yang dimiliki dan etika profesi karena berdasarkan moral.

Mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dikatakan bahwa Notaris berwenang membuat alat bukti tertulis yaitu akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang ini atau Undang-Undang lainnya.

Dalam situasi pandemic covid 19 ini, saya tetap melihat pentingnya peran teknologi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris. Menguatnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat merupakan inti dari revolusi industry 4.0. Hal tersebut, telah dirasakan manfaatnya selama penerapan Pembatasan Secara Berskala Besar (PSBB) yang mewajibkan dengan pola working from home.

Baca JugaWebinar Hukum Perdata FH Unkris Tentang Sistem E-Court.

Revolusi Industri 4.0 dimulai awal tahun 2018, yang menggabungkan Cyber Physical Systems, Internet of Things, Networks dan dunia virtual. Pandamic Covid 19 muncul pada akhir tahun 2019, ketika dunia sedang memikirkan adaptasi terhadap pola revolusi industry 4.0. Revolusi Industri 4.0 juga melanda profesi hukum.

Dalam menghadapi wabah pandemic covid 19, beberapa institusi telah melakukan perubahan praktek pelaksanaan tugasnya, seperti penyelenggaraan proses peradilan melalui elektronik oleh Mahkamah Agung melalui implementasi e-court ditambah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020, yang memberikan legalitas terhadap penyelenggaraan sidang melalui sarana telekonferensi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19. Kejaksaan Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung No.5 Tahun 2020. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengubah peraturan Tata Tertib untuk memungkinkan rapat-rapat DPR selama wabah Covid dilakukan secara virtual dan dapat mengambil keputusan.

Terkait dengan penyesuaian praktek profesi notaris memasuki era revolusi industry, maka beberapa terobosan yang perlu dilakukan adalah :

  1. Transaksi dan Dokumen Eletronik Merupakan Alat Bukti Yang Sah Salah satu bentuk penyesuaian yang signifikan dalam praktek pelayanan jasa notaris adalah pengakuan pengurusan dokumen secara elektronik, sebagai mana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetak-nya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Tidak Harus Hadir Secara Fisik Penyesuaian lain yang perlu dilakukan yang sejalan antara revolusi industry dan New Normal adalah suatu kegiatan yang tidak harus hadir secara fisik. Kemajuan bidang teknologi, memungkinkan pengurusan dokumen-dokumen tidak harus menghadap secara fisik kepada notaris. Kemajuan teknologi dapat mengatasi praktek mengaku-ngaku sebagai orang yang berkepentingan yang kemudian men-syarat-kan kehadiran secara fisik. Dengan kemampuan teknologi, walaupun berjarak jauh namun dapat dijamin keaslian orangnya atau merupakan suatu keadaan yang nyata atau virtual.
  3. Pengakuan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik. Notaris merupakan pejabat Umum yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, sudah seharusnya, praktek pelayanan publik yang dilakukan oleh Notaris mengikuti perkembangan dan kemajuan tata kelola administrasi pemerintahan, termasuk penggunaan teknologi informasi.

Sementara sambutan dari  Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.Sip., CiQar., sebagai Rektor Universitas Krisnadwipayana menyampaikan sebagai berikut, bahwa Kenotariatan dapat diartikan sebagai akhlak, etika, moral, dapat diartikan pula sebagai insan yang mulia. Maka kenotariatan apabila diartikan secara lugas adalah surat-surat yang memiliki nilai atau “kekuatan hukum.”

Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa mengatakan bahwa dalam kenotariatan diperlukan adanya musyawarah antara lembaga terkait dalam hal ini Kementerian Agraria dan tata Ruang/BPN R.I. atau-pun apa hal kaitannya dengan hukum konvensi internasional.

Menurut  Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.Sip., CiQar., bahwa Universitas Krisnadwipayana berharap dapat membuat generasi penerus sebagai insan atau manusia yang mulia seperti Krisnadwipayana atau Begawan Abiyasa.

Dengan harapan bahwa Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana dapat melahirkan Bagawan-Begawan yang mulia seperti Krisnadwipayana atau Begawan Abiyasa.

Menurut  Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.Sip., CiQar., bahwa kegiatan-kegiatan seperti seminar Bedah Buku yang dilakukan secara on-line maupun off line tersebut dengan mengusung tema “Kenotariatan Dan Hukum Indonesia Dan Hukum/Konvensi Internasional”, perlu di-apresiasi.

Selanjutnya sambutan dari Dr. Drs. HR.Muchtar HP., B.Ac., SH., MH., sebagai Plt Dekan Fakultas Hukum, Universitas Krinadwipayana, bahwa acara Seminar Nasional baik secara on-line maupun off line yang bertema

“UNDANG-UNDANG CIPTA SEHAT (PERLUNYA REFORMASI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN” ini merupakan bagian dari Seminar Forum Ilmiah Hukum yang khusus mengupas isu nasional terkait dengan Perlunya Reformasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kenotariatan.

Dr. Drs. HR.Muchtar HP., B.Ac., SH., MH., sebagai Plt Dekan Fakultas Hukum, Universitas Krinadwipayana, berharap acara ini mampu memperkuat jalinan kerjasama dan jejaring antar peneliti, peserta, maupun institusi terkait.

Beliau juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada seluruh peserta Seminar Nasional atas keterlibatan dan kerjasama-nya sampai selesai  dan sukses.

Exit mobile version