Eksekusi Tanah dan Bangunan Milik Lambok Nababan oleh PN Kota Bekasi, Cacat Hukum!

Redaksi

HIPAKAD63.News | Kota Bekasi, –

Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi melalui Juru Sitanya telah gagal melakukan eksekusi bangunan dan tanah seluas 100 meter persegi milik Lambok Nababan yang terletak di RT 005 RW 01, No. 14, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (22/11/2023).

Rencana eksekusi yang dilakukan PN Kota Bekasi berhasil digagalkan karena alamat obyek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan PN Kota Bekasi.

Tindakan juru sita langsung mendapat penolakan keras dari pemilik sah nya yaitu tergugat Lambok Nababan merupakan CEO Media Metrodua.com yang juga sebagai pengurus SMSI ( Serikat Media Siber Indonesia) Kota Bekasi.

Kuasa Hukum, tergugat Lambok Nababan, Joko.S. Dawoed S.H menjelaskan bahwa rumah dan tanah yang sekarang ini akan dilakukan eksekusi berada di RT 005 RW 001 nomor 14, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu.

Sementara didalam amar keputusan majelis hakim PN Kota Bekasi nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi, obyek eksekusi beralamat di RT 003 RW 01 nomor 45, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur.

“Ini jelas cacat hukum, sedangkan alamat tergugat seperti kita tahu, tidak ada yang berubah yaitu di RT 005 RW 001 Kelurahan Pengasinan, kecamatan Rawalumbu,” imbuhnya.

Terlebih tanah dan bangunan atas nama Lambok Nababan tersebut sudah bersertifikat SHM sejak tahun 1999.

Joko.S. Dawoed S.H menjelaskan bahwa perkara itu bermula atas dasar gugatan cerai dan harta gono gini antara tergugat Lambok Nababan sebagai suami dan mantan istri bernama Farida Simbolon yang menggugat di tahun 2002 dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi dengan Putusan tanggal 2 Mei 2002.

“Di dalam amar putusannya jelas, di situ disebutkan yang menjadi objek harta bersama adalah RT 003 RW 01 nomor 45 tidak menyebutkan nomor sertifikat tidak, tidak ada surat, kenapa sekarang jadi berubah, ini salah alamat, kalau mau dilakukan eksekusi ya sesuai amar putusan,” ungkap Joko ketika diwawancara awak media pada Rabu (22/11/23).

Dalam amar putusannya dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi disebutkan bahwa menyatakan sebidang tanah berikut bangunan seluas 100 meter persegi yang terletak di kampung pengasinan RT 003 RW 001 nomor 45 kecamatan Bekasi Timur atas nama Lambok Nababan adalah harta bersama yang belum dibagikan.

Selanjutnya dalam amar itu juga menyebutkan bahwa menghukum tergugat untuk membagikan kepada penggugat dan atau melelang dikemudian hari dan hasilnya tersebut di bagi dua antara penggugat dan tergugat.

Sementara itu, pihak dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang diwakili juru sita, Radius mengatakan akan dilakukan penjadwalan lagi untuk eksekusi tanah dan bangunan tersebut.

“Akan kita lakukan penjadwalan ulang (eksekusi), ” ucapnya.

Sementara saat disinggung soal alamat obyek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan PN Kota Bekasi, Radius mengatakan bahwa obyek eksekusi sudah sesuai dan atas nama yang sama.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news