Dua Program Korlantas Polri Untuk Diketahui Warga Karawang

Redaksi

HIPAKAD63.News | KARAWANG –

Mengingat era digital saat sekarang ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat. Tentu saja perkembangan ini memudahkan segala aktivitas dan pekerjaan di berbagai bidang dalam kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut merupakan realita suatu perkembangan yang terjadi pada masyarakat di kehidupan sekarang dengan adanya jaringan internet, perangkat digital, aplikasi atau platform digital, medsos.

Sudah sejak lama, Korlantas Pori meluncurkan Tilang elektronik berbasis ponsel (ETLE) dan SIM Online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan terus di sosialisasikan kepada masyarakat di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Karawang. di Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau bahasa sederhananya tilang elektronik berbasis ponsel ialah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti poto kamera ponsel oleh petugas kepolisian.

“ETLE mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan ETLE statis,” ungkap Kasat Lantas, Selasa (24/1/2023).

“Hanya saja keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel dalam penggunaannya oleh petugas,” jelas Habibi.

Pria yang akrab disapa Habibi ini melanjutkan, Etle mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam kepolisian.

Diketahui kalau Etle mobile merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti photo kamera Etle mobile oleh petugas kepolisian. Etle mobile sendiri diutamakan di area yang tidak terdapat kamera Etle statis.

“Pelanggaran akan di photo menggunakan Etle mobile oleh anggota Satlantas yang sudah terlatih,” pungkas eks Kasat Lantas Polres Cirebon Kota ini.

Terpisah, sesuai arahan Kasat Lantas, personel Unit Dikayasa Satlantas Polres Karawang, Bripka Syarif Hidayat menjelaskan kepada warga soal SIM Online dengan menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), yang bisa di download di Play Store cukup lewat handphone.

Ia menambahkan bahwa SIM Online ialah pelayanan pembuatan surat izin mengemudi yang dikeluarkan Korlantas Polri di era digital saat sekarang ini.

“Jadi, pembuatan SIM Online ini bisa dilakukan dimana dan kapan saja melalui handphone kamu,” ujar Bripka Syarif Hidayat.

“Dan juga tidak perlu antri lagi untuk mengurusnya. Karena, SIM akan langsung dikirim kerumah kamu,” pungkasnya.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Penulis: MARLINAEditor: BIN