Dua Madrasah Aliyah Baru di Pangandaran Tandatangani Pakta Integritas

"Kepala Kankemenag Kabupaten Pangandaran H. Supriana mengatakan ijin operasional lembaga pendidikan formal tidak serta-merta terbit, tetapi ada tahapan yang harus dilalui, salah satunya adalah menandatangani pakta integritas."

Hipakad63.News l Pangandaran –

Dua Madrasah Aliyah baru di Pangandaran tengah mengajukan ijin operasional ke Kementerian Agama, namun kedua MA yakni MA Al Ittihadiyah Langkaplancar dan MA Rancapasung Padaherang harus menandatangani fakta integritas, pakta integritas sebagai prasyarat menjelang diterima ijin operasional oleh lembaga/yayasan.

Adapun prosesi penandatanganan pakta integritas ini dilaksanakan pada Selasa (19/7/2022) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran.

Baca JugaIn House Training Implementasi Kurikulum Madrasah

Kepala Kankemenag Kabupaten Pangandaran H. Supriana mengatakan ijin operasional lembaga pendidikan formal tidak serta-merta terbit, tetapi ada tahapan yang harus dilalui, salah satunya adalah menandatangani pakta integritas.

“Oleh karena itu, mohon maaf hari ini belum bisa diserahkan ijin operasional nya, sebab ada persyaratan yang harus ditempuh dalam hal ini adalah penandatanganan pakta integritas,” jelas Supriana yang hadir didampingi Kasi Penmad H. Nana Supriatna.

“Ini ada sesuatu hal yang baru, kalau kemarin-kemarin tidak ada, karena ada fakta di lapangan yang diberikan ijin operasional justru tidak sesuai dengan harapan terutama dalam hal merawat ideologi negara,” sambungnya.

Di hadapan para ketua yayasan, ia mengungkapkan masih ada di antaranya lembaga pendidikan yang ber-indikasi menghilangkan instrumen-instrumen yang mengarah pada melebur

nya rasa cintai tanah air dan nasionalisme, fakta itulah yang mendorong pada akhirnya lahir generasi yang melawan terhadap ideologi negara.

Baca JugaKakankemenag : Madrasah Diniyah Perlu Dikelola dengan Baik

Oleh karena itu, Kakankemenag menganggap pakta integritas sebagai sesuatu yang perlu dilakukan pemerintah dalam hal ini antara Kemenag dengan yayasan. “Masih ada beberapa penyelenggara pendidikan yang tidak diinginkan oleh negara, bahkan mohon maaf sudah mengganggu ideologi negara,” katanya.

“Contoh, ada lembaga pendidikan formal yang sudah berani tidak mengibarkan bendera, sudah tidak mau menyanyikan lagu Indonesia raya karena mereka sudah dibangun mindsetnya untuk tidak lagi tunduk kepada negara,” tuturnya.

Dalam pakta integritas ini lembaga pendidikan dituntut setia pada Pancasila dan UUD 1945 menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menyelenggarakan pendidikan dengan senantiasa menaati dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi dan toleransi serta menolak segala bentuk radikalisme, ekstrimisme, komunisme, terorisme dan tindakan-tindakan intoleran.

Baca JugaDPRD Pangandaran Bersama Kemenag Bahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Selain itu, lembaga pendidikan juga diharapkan senantiasa mendukung dan melaksanakan program Kementerian Agama dalam penguatan toleransi dan moderasi beragama dan siap mewujudkan lembaga pendidikan menjadi Madrasah Mandiri Berprestasi dan Madrasah Hebat Bermartabat.

Sementara Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Nana Supriatna menjelaskan, bahwa ijin operasional MA Al Ittihadiyah Langkaplancar dan MA Rancapasung Padaherang masih dalam tahap pertimbangan dari Kanwil Kemenag Jabar dengan salah satu pertimbangan harus menandatangani pakta integritas.

“Ini hal yang baru, sebab tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada sebelum ijin operasional itu diterbitkan adanya pakta integritas, ini merupakan inovasi terobosan agar kepentingan Kementerian Agama RI bisa tersampaikan sampai kepada lembaga pendidikan,” pungkasnya. (HIPAKAD63.News)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Exit mobile version