DPRD Kab. Bangka Barat Studi Banding Perda Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Ke Kota Bekasi

Redaksi

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Anggota Pansus DPRD Kabupaten Bangka Barat mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka audiensi terkait peraturan daerah penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-19.

Rombongan dipimpin langsung oleh Yuli Sandra selaku Ketua Pansus DPRD Kab. Bangka Barat.

Sebelum memberikan sambutan, beliau berterima kasih atas penerimaan kunjungannya di Kota Bekasi sekaligus memperkenalkan rombongan yang dibawanya.

” Terima kasih karena bersedia menerima kunker kami dan berbagi informasi tentang penanganan COVID-19, sebelumnya pandemi ini cukup parah melanda daerah kami, oleh sebab itu kami ingin belajar banyak tentang penanganan pandemi di Kota Bekasi ” Ujarnya.

Pihaknya saat ini mengaku dengan mendapatkan banyaknya informasi dari daerah yang sudah memiliki Perda (Kota Bekasi) sangat membantu dalam proses penyusunan.

” Kedatangan Kami ke Kota Bekasi karena ingin memperoleh banyak informasi, agar nanti apa yang dihasilkan oleh Perda kami tidak memberatkan masyarakat khususnya di Bangka Barat ” Tutupnya mengakhiri sambutan.

Selanjutnya , bergantian memberikan sambutan mewakili Pemerintah Kota Bekasi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Nia didampingi Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Saut Hutajulu, Kasubag. Hukum Setda, Santi Maria dan Kasubid. Satpol PP Peraturan, Agus.

Nia menjelaskan bahwa Penanganan Kasus COVID-19 hampir sama disetiap Kabupaten dan Kota yaitu melibatkan seluruh perangkat daerah untuk saling bekerja sama.

” Disini ada Ketua komite Covid 19 se kota Bekasi, ada Forkopimda, untuk tingkat kecamatan 3 Pilar (Pemerintah, Kepolisian, dan TNI), dan untuk kelurahan 4 Pilar, (Lurah, Babinsa, Puskesmas dan Bimaspol), tentunya semua pihak tersebut turun langsung dalam penanganan covid-19 ”

Beliau mengakui saat ini di Kota Bekasi terjadi penurunan kasus Covid-19. Akan tetapi pemerintah tidak boleh lengah karena masih ada libur yaitu Natalan dan Tahun Baru.

” Harapannya covid-19 tahun depan sudah tidak ada, akan tetapi masih ada Natal dan tahun baru yang dikhawatirkan terjadi peningkatan kasus sehingga protokol kesehatan lebih ditingkatkan kembali ”

Menurutnya, Penanganan Covid-19 harus sampai ditingkat RT dan RW.

” Kepala Daerah kami sudah menugaskan petugas Pamor yang bekerja dengan Ketua RW yang bertugas untuk membantu para pasien isolasi mandiri di rumah, bantuan sosial berupa beras, lauk pauk, dsb diberikan langsung kepada keluarga yang terdampak pandemi ini ” Jelasnya.

Bergantian pada acara yang sama, Kabid. Satpol PP, Saut menjelaskan tentang Perda Kota Bekasi nomor 15 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19).

” Di dalam (Perda) ini terdapat semua aturan bermasyarakat baik dari mulai keluar rumah, beribadah, dan lain sebagainya seperti zona Merah hingga Zona Hijau begitu pun dengan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yakni sanksi administratif hingga pidana ” Tutupnya.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kab. Bangka Barat.