DPP INPERA Siap Kawal Kasus Momo Dhio Alief, Di Duga Telah Menghina Profesi Wartawan

Hipakad63.news | Karawang –

Ulah oknum akun Momo Dhio Alief yang menulis pada kolom komentar sebut “Wartawan Oteng-oteng” membuat reaksi dari kalangan wartawan karawang juga nasional dan organisasi profesi yang ada termasuk dewan pimpinan pusat insan pers nusantara (DPP INPERA)

‘Kami dari organisasi profesi INPERA yang mana adalah para pelaku profesi wartawan tentunya sangat mengutuk atas apa yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab dengan komentar diucapkan akun Momo dhio alief tersebut dengan mengatakan para Wartawan Oteng-oteng’ kata ketua DPP INPERA Hery Widodo kepada media

“Komentar tersebut kami kira sudah sangat menghina profesi wartawan yang sudah dilindungi hukum dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jadi jelas bahwa dalam melaksanakan kegiatan profesi kami ada aturan kode etik wartawan” jelasnya

“Wartawan Oteng-oteng” tulisan dalam kolom komentar akun Momo dhio alief diduga melakukan pelanggaran pencemaran nama baik yang tertuang dalam pasal 310 ayat 1 yang berbunyi,
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan perbuatan, yang maksudnya terang supaya itu di ketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9(sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak 4500, ungkapnya

Informasi dari pengurus INPERA yang semalam ikut mendampingi dalam Laporan Pengaduan dilakukan oleh rekan profesi, Muhamad Chaeder alias Coding, ke Polres Karawang dalam kasus ini, tentunya INPERA mendukung dan siap mengawal kasus ini sampai tuntas, pungkasnya

Exit mobile version