Hukum  

DPN Peradi Apresiasi DPC Peradi Kota Bekasi.

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Dalam sambutannya, Sekretaris Jendaral DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Dr. H. Hermansyah Dulaimi mengapresiasi Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PERADI Kota Bekasi, Dr. Priyo yang menginisiasi Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bekasi dalam upaya keterlibatan aktif PERADI dalam pelaksanaan pemilu 2024, untuk kepentingan negara dan mengawal implementasi konstitusi pemilu.

Selanjutnya saya juga berharap hal ini dapat dilakukan oleh seluruh DPC se-Indonesia, guna mewujudkan pemilu yang berkeadilan. Dan saya juga mengingatkan pentingnya advokat mengawal demokrasi dan konstitusi di Indonesia demi kepentingan bangsa dan Negara.

Memorandum Of Undestanding (MOU) antara DPC PERADI Kota Bekasi dengan Bawaslu Kota Bekasi ditandatangani langsung oleh Ketua DPC PERADI (Dr. Priyo Jatmiko) dan Ketua Bawaslu Kota Bekasi (Choirunnisa Marzoeki, S. Psi) di sekretaraiat DPC PERADI Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok B1 nomor 5, Jalan A. Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi selatan.

Baca JugaFakultas Hukum Unkris Lahirkan Doktor Ilmu Hukum Ke-27

Bawaslu Kota Bekasi melalui Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Tomy Suswanto S.E., M.M dalam sambutannya mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024 menjadi strategi Bawaslu dalam pengawasan.

Kita melihat yang akan dilaksanakan nanti lebih kompleks, rumit dan kompetitif dari pelaksanaan pemilu 2019. Dimana pemilu dan pemilihan dilakukan dalam tahun yang sama yaitu 2024, selanjutnya syarat pencalonan kepala daerah dalam pemilihan 20% jumlah perolehan kursi legislatif dihitung dari hasil pemilu 2024 ini menjadi potensi persaingan peserta pemilu.

Dengan adanya kerjasama yang dituangkan dalam bentuk MOU ini dengan ruang lingkup Edukasi, Sosialisasi, Pelatihan, Penelitian, Mediasi, Penyuluhan bersama di bidang hukum berkenaan
dengan Pencegahan, Pengawasan, Pelanggaran, serta Memberikan Bantuan Hukum Dalam Proses Sengketa dalam Pemilu sampai dengan persidangan.

Sehingga kompleksitas saya yakini tidak akan terjadi di kerja-kerja pengawasan Bawaslu Kota Bekasi. dengan keberadaan seluruh anggota DPC PERADI Kota Bekasi mengawasi seluruh tahapan pemilu dan pemilihan.

Exit mobile version