Hukum  

DPD LPKNI Desak Polres Tanggamus Segera Lakukan Gelar Perkara Laporan Diduga Perzinahan.

Redaksi

HIPAKAD63.NEWS | TANGGAMUS,- 

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus Lampung desak Unit PPA Polres Tanggamus segera lakukan gelar perkara kasus dugaan perzinahan oknum Kepala Pekon (Desa) Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Sabtu 2/3/2024.

Yuliar Baro Ketua DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus mengatakan, kami mendesak pihak Polres Tanggamus dalam hal ini PPA untuk segera melakukan gelar perkara terkait laporan Tabrani warga Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo dengan sangkaan perzinahan istri sahnya dengan oknum kepala pekon kejadian hingga melahirkan seorang anak.

Dijelaskan Yuliar Baro bahwa Tabrani sebagai warga Pekon, melaporkan Oknum Kepala Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Lampung sekira Bulan Mei tanggal 20 tahun 2023 atas dugaan menjalin hubungan gelap terhadap istri sah nya hingga melahirkan seorang anak.

Namun hingga kini belum ada titik terang atas perkembangan laporannya di Polres Tanggamus Polda Lampung bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk itu kami mendesak pihak polres tanggamus untuk segera melakukan gelar perkara supaya Tabrani dapatkan keadilan,” ungkap Yuliar Baro

Sementara Tabrani dalam keterangannya, saya bersama saudara saya pernah mendatangi Polres Tanggamus bagian PPA untuk menanyakan perkembangan laporannya pada bulan Mei Tanggal 20 tahun 2023 atau kurang lebih delapan bulan yang lalu.

“Delapan bulan yang lalu atau sekira bulan Mei tanggal 20 tahun 2023 saya melaporkan Kepala Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo atas perbuatan melarikan istri sah saya ke pihak Polres Tanggamus mengatakan akan melakukan gelar perkara akan tetapi hingga hari ini belum juga dilakukan gelar perkara

“Saya ditemani saudara datang ke Polres untuk menanyakan perkembangan laporan saya pada bulan mei tahun kemarin, mengingat waktunya sudah cukup lama laporan itu, apakah ada kendala dan mengapa kok belum juga ada proses lanjut, jadi saya sering ditanya juga oleh keluarga dan masyarakat terkait masalah laporan itu ,” ujar Tabrani. (Firwanto)