Diskusi Nasional SMSI Akan Kupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

Redaksi
Diskusi Nasional SMSI Akan Kupas Tuntas Media Baru dan UU ITE
Diskusi Nasional SMSI Akan Kupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

HIPAKAD63.NEWS | JAKARTA —

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional pada Selasa (28/10/2025) yang akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta kehadiran media baru seperti podcast dan YouTube.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting bagi pelaku media digital agar memahami secara mendalam ketentuan hukum yang tercantum dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, sebagai perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008.

“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru. Kita, teman-teman, jangan sampai terperosok dalam pasal-pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama secara benar,” ujar Firdaus, Senin (27/10/2025).

Diskusi ini akan diikuti oleh pengurus SMSI Pusat dan Provinsi, serta akan digelar secara hybrid, dengan lokasi utama di Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir, anggota Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.

Adapun narasumber yang akan hadir antara lain:

  • Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, Dewan Pembina SMSI sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan menempuh pendidikan hukum di Universitas Pancasila serta melanjutkan studi S2 di Faculté de Droit de l’Université d’Aix, Marseille III, Prancis.

  • Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga, pakar komunikasi politik, mantan wartawan, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.

  • Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers sekaligus CEO Tribun Network. Ia juga menjabat sebagai Ketua Komisi Digital Dewan Pers.

  • Rudi S. Kamri, konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV, yang dikenal lewat kontennya di YouTube membahas isu-isu aktual nasional, terutama yang bersinggungan dengan politik dan kebijakan publik.

Melalui diskusi ini, SMSI berharap seluruh insan media, baik konvensional maupun digital, dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik yang selaras dengan ketentuan hukum di era digital. (Redaksi/Int)