Disdukcapil Kota Bekasi Miliki Akun Instagram Baru

“Disdukcapil minta masyarakat agar Unfollow dan Report Akun yang lama”

Hipakad63.news | Kota Bekasi –

Diduga telah diambil alih atau diklaim oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi telah mengganti akun Instagram-nya, yakni dari nama sebelumnya @disdukcapil_kotabekasi, dengan akun baru, yaitu @disdukcapilkotabekasi berdasarkan informasi yang tercantum dalam Nota Dinas Disdukcapil, kepada Bagian Humas, nomor: 065.2/3980/Disdukcapil.PPID, tertanggal 09 November 2021.

Disampaikan dalam Nota Dinas tersebut, admin atau pengelola Instagram Disdukcapil tidak dapat mengakses akun @disdukcapil_kotabekasi yang sudah memiliki 12 Ribu lebih pengikut karena tidak dapat log in secara terus menerus, maka dari itu diputuskan untuk membuat akun Instagram yang baru demi kelancaran publikasi informasi Disdukcapil Kota Bekasi kepada masyarakat.

“Disdukcapil terus berupaya untuk meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai akses media sosial, seperti Website, Facebook, Twitter maupun Instagram agar informasi mengenai pelayanan administrasi kependudukan dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat Kota Bekasi, sehingga ketika ada oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba menghambat proses publikasi informasi pelayanan, hal itu merupakan tindakan sabotase pelayanan publik. Semoga semua pihak bisa mendukung langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Disdukcapil.” Ujar Taufiq Rachmat Hidayat, Kepala Disdukcapil.

Ridwan AS, Sekretaris Disdukcapil, menambahkan bahwa agar masyarakat kini dapat mengikuti akun Instagram Disdukcapil yang baru, yakni @disdukcapilkotabekasi dan untuk segera unfollow dan laporkan akun Instagram yang lama @disdukcapil_kotabekasi agar tidak dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum nakal.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar segera follow akun Instagram baru @disdukcapilkotabekasi untuk informasi-informasi terkini dan terupdate terkait pelayanan kependudukan dan mohon kerjasamanya untuk segera berhenti mengikuti akun Instagram @disdukcapil_kotabekasi serta laporkan kepada pihak Instagram agar akun lama dapat segera di-nonaktif-kan serta terhindar dari penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggungjawab.” Ucapnya.

Di samping itu, Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menyebutkan bahwa setiap admin atau pengelola akun media sosial Pemerintahan untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengelola akun-akun yang ada.

“Sebagai admin medsos, harus berhati-hati dan waspada dalam mengelola akun. Saran saya, ikuti tips-tips yang tersebar luas di dunia maya dan tentunya dari sumber yang sahih tentang bagaimana tips dan trick agar akun medsos tidak dapat di-hack oleh oknum nakal. Tentunya, sebagai admin harus terus ber-kreasi dan ber-inovasi untuk membuat konten-konten informatif yang menarik sehingga followers semakin bertambah.” Pungkasnya.

Exit mobile version