Hipakad63.news | Kota Bekasi –
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengimbau penjualan seragam tidak menyalahi aturan dan harus berdasarkan kesepakatan komite sekolah.
Sebagai upaya dalam pembinaan ke-siswa-an dan ketertiban siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar di SMPN, maka siswa menggunakan pakaian seragam anak sekolah (PSAS). Adapun yang menjadi landasan PSAS ini adalah:
1. Keputusan bersama mendikbud, mendagri, menag Republik Indonesia nomor: 02/KG/2021,nomor: 025-199 tahun 2021, nomor : 219 tahun 2021 tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga ke-pendidik-an dilingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
2. Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan koperasi pada SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi
3. Surat imbauan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor: 800/7707/Disdik.Set/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang PSAS disediakan oleh Koperasi.
Kendati demikian Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada keharusan bagi peserta didik baru, membeli seragam sekolah baru.
“Prinsip tidak ada keharusan. Saya sudah berkali-kali memberikan penekanan dan saya sampaikan tidak ada keharusan, tidak ada paksaan, tidak ada keharusan bagi murid, siswa baru untuk membeli seragam,” jelas Krisman
Ia juga menambahkan, bagi siswa-siswi yang kurang mampu bisa menggunakan seragam yang tidak harus baru. Namun, untuk atributnya harus disesuaikan.
Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.
“ Tidak ada unsur paksaan, tergantung dari orangtua siswa. Mereka pun sudah tergabung didalam komite sekolah,” kata Krisman.
Secara langsung sudah disampaikan kepada kepala sekolah. ,”Saya imbau tidak mengharuskan, tidak ada kewajiban. Kalau ada di koperasi dan harga sesuai dengan pasar lebih bagus lagi jika lebih murah, kemudian orang tua datang beli seragam dan atribut bed, ya silahkan,”lanjut Krisman.
Tambah Krisman mengatakan, karena koperasi ini sudah sesuai aturan hukum dan memiliki badan hukum. Dia menambahkan, prinsipnya sepakat soal seragam. Namun harganya juga harus wajar kalau bisa dibawah harga pasar.
“seragam sekolah koperasi boleh menyediakan namun tidak boleh memaksa siswa atau orang tua murid untuk membeli apalagi dengan harga se-langit. Orang tua bebas beli di mana saja namun demikian koperasi niatnya juga bagus, memberikan pelayanan dan supaya terjangkau,” bebernya.
Terkait adanya aduan masyarakat ke media sosial milik Dinas Pendidikan, penyelenggara pendidikan, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengawasi hal ini, turun untuk melakukan kroscek kelapangan. Jika ada temuan soal kewajiban membeli seragam baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan.
“ Kami membuka keran keterbukaan informasi baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kami sangat apresiasi dan sangat berterima kasih karena merupakan bagian dalam perbaikan ke arah lebih baik. Tentunya kami tindak-lanjuti,” jelas Krisman.