Dimasa PPKM Darurat Perampasan Mobil di Jalan Beraksi Kembali di Cikarang Utara

Benny

 

Kabupaten Bekasi | hipakad63.news—Aksi perampasan satu unit mobil terjadi kembali di pertigaan jalan antara Jl. Jababeka XII dan Jl. Jababeka VI, Kawasan Industri Jababeka, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara yang dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK), Selasa (13/7/2021).

Mu’minun (supir) dan Komar (kenek) yang membawa satu unit Mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna Hitam 1500CC yang bernomor polisi B 9057 FAW, tahun 2020 dipaksa turun dan dirampas kedua HP mereka sama beberapa orang diantara sebelas orang yang ada di lokasi tersebut.

“Secara tiba-tiba mobil kami diapit dua mobil Avanza warna putih dan warna abu-abu, yang nomor polisinya saya masih hafal. Selanjutnya pintu kiri dan kanan dibuka secara paksa sama mereka lalu kami dipaksa turun serta kedua handphone kami juga dirampas mereka saat itu,” terang Mu’minun kepada awak media.

Selanjutnya Mu’minun menjelaskan, ketika itu ia dipaksa seseorang yang mengaku bernama Tara untuk menandai tangani secarik kertas yang katanya dari PT. Suzuki Finance Indonesia (PT. SFI) yang beralamat di Jl. Raya Bogor Km. 31 No. 8A/8B Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

“Setelah saya menanda tangani kertas itu, semua barang-barang yang ada di dalam bak mobil dituruni dan HP kami baru mereka berikan sebelum mereka membawa kabur unit mobil pick up itu. Setelah itu kami langsung hubungi Bos, lalu kami ceritakan dari awal kronologi kejadian tersebut hingga kami ditelantarkan bersama barang-barang di bahu jalan, tepatnya di samping PT. Hitachi Astemo (Red: Ex PT. Showa Indonesia) yang berada di Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara sana, bang,” ungkap Mu’minun sesuai dengan laporannya di kantor Polsek Cikarang dengan LP Nomor : K/603-CK/VII/2021/Sek-Ckr yang ditanda tanganinya bersama Ka. SPKT I, Aiptu H. Mulyadi.

Riba Setiawan Rusban yang merupakan tokoh masyarakat setempat yang juga menjabat Ketua Umum LSM GEMPAL, setelah mendengar dan turut menyaksikan kejadian tersebut sangat kecewa dan marah sekali atas perlakuan 11 (sebelas) orang tersebut kepada kedua pemuda itu.

“Setelah mendengar penjelasan dari kedua pemuda itu dan beberapa saksi mata di TKP, LSM GEMPAL akan terus mengawal perbuatan melawan hukum ini hingga semua pelaku kejahatan tersebut ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan Undang Undang Pidana kita. Informasi yang kami dapat unit Mobil Pick Up tersebut berada di Karawang dan dari beberapa saksi mata di TKP, saat kejadian mereka melihat adanya dua unit mobil Toyota Avanza yang masing-masing ditumpangi 6 (enam) orang dan 5 (lima) orang, serta adanya 4 (empat) orang lagi yang duduk di atas dua unit sepeda motor beat yang tanpa plat nomor polisi yang selalu memantau di tikungan Jl. Jababeka VI sana, bang” tutur Riba, putra asli Gabus yang masih ada hubungan kerabat dekat dengan H. Damin Sada ini.

Pihak Komandan security PT. Hitachi Astemo (PT. HA), Agung Wibowo yang didampingi rekannya yang bernama Eko menyatakan siap membantu rekan-rekan wartawan untuk menunjukan hasil CCTV milik perusahaannya setelah berkordinasi dengan pihak Pimpinan PT.HA nantinya.

“Saya juga pernah dibegitukan pihak mata elang. Makanya saya bisa merasakan bagaimana rasanya kecewa dan marahnya kita jika diperlakukan seperti itu di jalanan, mereka semenamena seperti ini harus segera kita sikapi. Mengenai hasil CCTV nanti akan saya kirim via WhatsApp ke abang secepatnya,” janji Agung kepada awak media.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang, Iptu Hotma Napitupulu saat ditemui insan media membenarkan telah menerima pengaduan dan laporan tersebut dari korban, serta hari itu juga Timnya langsung menuju ke tiga titik lokasi TKP yang diinformasikan korban dan sudah memeriksa sebagian saksi-saksi terkait perampasan mobil pick up di jalanan umum tersebut.

“Semua saksi akan kami panggil dulu, hingga nanti ada hasil lidik yang jelas siapa pelakunya yang bersalah, baru kami terbitkan surat penangkapan. Tentang perampasan mobil di jalanan umum itu, apapun ceritanya saat ini perbuatan tersebut tidak dibenarkan, dan pelaporannya masuk dalam ketentuan Pasal 368 KUHP, hukuman pidananya penjara di atas 5 tahun,” jelas Hotma.

Taufik dari pihak PT. Suzuki Finance Indonesia saat dihubungi awak media pada hari Kamis (15/7/2021) menyatakan, hingga saat ini juga tidak tahu menahu tentang keberadaan unit Mobil Pick Up tersebut.

“Maaf pak, saya hanya mengerjakan keterlambatan pembayaran 1 sampai 2 bulan setelah itu saya tidak tau. Jadi saya tanya admin ke kantor saja,” pungkas Taufik.

Hingga berita ini dimuat, Taufik belum ada kejelasan kabar terkait benar tidaknya pihak PT. Suzuki Finance Indonesia yang terlibat melakukan perampasan unit Mobil Pick Up dijalan umum itu. (BBB/RED)

Penulis: BhlEditor: Wish