Diduga Cemarkan Nama Baik , Horas Sianturi, SH Laporkan M.Tampubolon Ke Polres Pematang Siantar

Hipakad63.news | Pematang Siantar –

Horas Sianturi, SH didampingi oleh 5 Pengacara atau kuasa hukumnya saat membuat laporan ke Polres Pematang Siantar atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan klien-nya M.Tampubolon terhadap Horas Sianturi, SH.

Laporan yang diterima oleh Polres Pematang Siantar dengan Nomor: STTLP/B/285/VIII/2021/SPKT/RES/P.SIANTAR/SUMUT tertanggal 13 Agustus 2021 pukul 17.37.

Dalam konferensi pers kepada awak media (jumat, 13/08/21), kuasa hukum Horas Sianturi, SH mengatakan bahwasanya M.Tampubolon awalnya sudah melaporkan Horas Sianturi ke Pihak Polres Pematang Siantar atas dugaan laporan penggelapan , yang dimana hal tersebut sangat membuat malu dan menjatuhkan citra Horas Sianturi yang juga ber-profesi sebagai advokat , ujar Reinhard Sinaga, SH

Reinhard Sinaga, SH juga menjelaskan bahwasanya sebelumnya Horas Sianturi sudah mengundang mantan klien-nya M.Tampubolon untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan Pendampingan Hukum dan Progres kerja dan hasil kerja sesuai surat kuasa yang ditangani oleh Horas Sianturi terhadap M.Tampubolon

Alhasil M.Tampubolon tidak menanggapi atau pun tidak mengindahkan surat undangan yang dilayang-kan Horas Sianturi, SH. sesudah pelepasan kuasa hukum yang dilakukan mantan klien-nya tersebut.
Yang dimana di-surat undangan tersebut untuk membahas dan menyelesaikan apa yang menjadi Hak M. Tampubolon dan Hak Kuasa Hukumnya, Horas Sianturi SH.

Malah sebaliknya , M.Tampubolon tidak mengindahkan Undangan yang diperbuat oleh Horas Sianturi walaupun sampai 3 Kali diundang.

Adapun kami sebagai Kuasa Hukum Horas Sianturi mendampingi Rekan kami yang juga teman sejawat kami dalam melaporkan mantan klien M.Tampubolon dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP  Pasal 311, tutup Reinhard Sinaga, SH.

Turut hadir juga Pondang Hasibuan, SH , Sahat Benny, Risman Girsang. SE, SH , Erwin Purba, SH, MH , Reinhard Sinaga, SH , Karena ada Kegiatan keluarga Chuca Azhari, SH tidak turut mendampingi, ada 5 Pengacara sebagai tim kuasa hukum Horas Sianturi, tutupnya.

Exit mobile version