Bumdes Desa Kedungwuluh Menyisakan Polemik dan Perbincangan di Masyarakat

HIPAKAD63.News I PANGANDARAN –

Bumdes adalah badan usaha milik desa  dan berbadan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha Bumdes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri yang terdiri dari berbagai unit usaha desa. Bumdes dibuat untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa tersebut.

Namun lain halnya dengan Badan Usaha Milik Desa Kedungwuluh. Setelah ramainya pemberitaan di beberapa media online terkait ketidakjelasan kepengurusan BUMDes dan tidak transparansi nya Laporan Pertanggungjawaban keuangan BUMDes Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 – 2021 menyisakan polemik dan perbincangan di masyarakat Kedungwuluh.

Baca JugaAda Apa Dengan Laporan Keuangan Bumdes Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang

Warga masyarakat Kedungwuluh sangat mendukung untuk segera diselesaikan, namun belum terselesaikan sejak berakhirnya kepengurusan BUMDES di Desember 2021.

Penyertaan modal sebesar 298.172.200 yang digelontorkan oleh Dana Desa (DD) sejak tahun 2017 – 2019, ditambah surplus ditahan tahun 2018 sebesar Rp 47.906.972, dan surplus ditahan tahun 2019 sebesar Rp 19.000.000, serta suntikan tambahan modal tahun 2020 sebesar Rp 25.000.000 yang jika di total kan keseluruhan sebesar Rp 390.079.172 ini tidak ada pemaparan kepada masyarakat.

Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dipaparkan kepada para ketua RT, RW, LPM, Kader PKK, Karang Taruna dan MUI Desa, hanya ter-sampai-kan satu kali  di tahun 2018 itu pun menyisakan polemik antara pengurus BUMDES dengan masyarakat Desa Kedungwuluh.

Teja Insan Purnama, S.IP, yang juga tokoh pemuda Desa Kedungwuluh mewakili warga dan para tokoh masyarakat, meminta dengan segera Kepala Desa selaku Penanggungjawab Keuangan Desa untuk memaparkan ke publik agar ada titik terang sebenarnya kendala apa yang dihadapi oleh BUMDES, jelas Teja. Minggu. 07/08/22.

“Kalau seperti ini apapun dalih dan alasannya tentu menimbulkan dugaan dan prasangka yang tentu bisa merugikan Pemerintahan Desa,”ucapnya.

Mengacu kepada UU KIP No 14 tahun 2008 harusnya Kepala Desa paham akan hal tersebut, kan ini uang masyarakat yang dibayarkan melalui pajak yang diberikan kepada masyarakat melalui Pemerintah Pusat artinya semua harus dipertanggungjawabkan kepada publik,”paparnya

Lebih lanjut Teja mempertanyakan apakah secara administrasi sejak di kucurkan nya penyertaan modal BUMDES dan hasil usaha berupa laba per tahun yang dikelola BUMDES masuk ke rekening desa atau setor laporan keuangan BUMDES hanya ke bendahara,” tandasnya.

Tentu saya berharap Kepala Desa jangan seolah-olah membiarkan polemik ini menjadi bola salju yang nantinya bisa mengakibatkan tersendat nya unit usaha BUMDES yang sudah berjalan, harapnya.

Tidak transparansi laporan keuangan BUMDES dan adanya dugaan serta prasagka menurut masyarakat dipergunakan oleh oknum tertentu, dirinya berharap mendorong kepada Muspika Kecamatan Padaherang, Inspektorat Kabupaten Pangandaran dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DINSOS PMD) untuk sesegera mungkin melakukan tindakan terkait keuangan BUMDES agar masalah klasik ini tidak terjadi kembali,”pungkasnya. (HIPAKAD63.News)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Exit mobile version