Bidang Ciptakarya DPUTRPRKP Pangandaran Sosialisasi Rehabilitasi Rumah Masyarakat Kurang Mampu

Hipakad63.news  | Pangandaran –

RS-Rutilahu merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.

RS-Rutilahu beranggotakan paling sedikit 5 (lima) dan paling banyak 15 (lima belas) Kepala keluarga untuk satu kelompok masyarakat miskin yang tinggal berdekatan. RS-Rutilahu dilaksanakan dalam satu kelompok dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat.

Kehadiran Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Pangandaran tidak dari peran semua pihak, tak terkecuali Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran bidang Ciptakarya yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.

Program DPUTRPRKP Cipta Karya Kabupaten Pangandaran yang bertujuan merehabilitasi rumah – rumah masyarakat kurang mampu, dengan keseluruhan untuk tahun 2022 sebanyak 540 unit yang terbagi 27 Desa se – Kabupaten Pangandaran.

Sementara untuk wilayah Kecamatan Mangunjaya Desa Kertajaya dan Kecamatan Padaherang Desa Kedungwuluh, Padaherang dan Panyutran dengan masing – masing 20 unit per desa, demikian diungkapkan Kepala Bidang Cipta Karya Darda Kusnendra saat memberikan arahan sosialisasi Rutilahu di Aula Desa Kedungwuluh, Kamis (14/04/2022).

Anggaran Ritilahu yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tentu harus benar – benar tersalurkan kepada yang tepat.

Bidang Cipta Karya DPUTRPRKP dalam hal ini hanya menyalurkan secara teknis yang tentu bersinergi dengan Pihak Pemerintahan Desa dan LPM Desa agar berjalan lancar sesuai harapan, adapun anggaran dari Kabupaten sifatnya hanya untuk biaya operasional dan transportasi rapat koordinasi ke Provinsi, papar Darda.

Untuk alokasi anggaran per unit CPM sebesar Rp 20.000.000,- diperuntukan Material Rp 17.500.000,-, HOK Rp 2.000.000,- dan BOP Rp 500.000,-

Calon penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
“Saat sekarang baru tahapan sosialisasi per desa yang menerima manfaat, sementara untuk tahapan sosialisasi tingkat kabupaten sudah terlaksanakan.

Usulan tersebut nantinya akan di verifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat)

Sedangkan untuk Calon Penerima Manfaat (CPM) harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sesuai juklak juknis sehingga nantinya bisa lolos di tahap berikutnya ketika verifikasi data berdasarkan survei di lapangan, imbuhnya.

Adapun syarat yang telah ditetapkan antara lain :
1. Tanah milik sendiri.
2. Adanya kesanggupan swadaya tidak terbatas.
3. Survei Lokasi CPM

Sementara untuk pelaksaan teknis setelah verifikasi yang sudah dijadwalkan bulan Juli 2022. Sedangkan untuk proposal pencairan awal ditargetkan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi sekitar akhir bulan Mei 2022.

Disperkim Provinsi akan mengusulkan pencairan ke BKAD Kabupaten bulan Juni, dan biasanya proses pencairan memerlukan waktu 1 bulan. Setelah proses sudah ditempuh rekening akan masuk CPM, yang nantinya akan disalurkan ke Toko Material, papar Dede Korfras Provinsi.

Ditempat yang sama Ketua LPM Desa Kedungwuluh Yayan, yang didampingi oleh beberapa anggotanya menyampaikan bahwa selaku pihak penanggungjawab lapangan LPM akan terus bekerja sesuai apa yang diarahkan oleh pihak Ciptakarya DPUTRPRKP Pangandaran dengan didampingi oleh Korpras Provinsi, Ucapnya.

Sebanyak 20 CPM Desa Kedungwuluh baru tahapan sosialisasi dari semua CPM yang sudah diajukan, menyanggupi akan syarat – syarat yang disosialisasikan oleh pihak DPUTRPRKP ke CPM, tentunya dengan menyatakan berupa surat kesanggupan melaksanakan pembangunan Rutilahu diatas materai, pungkasnya.

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news

Penulis: KartimEditor: BIN
Exit mobile version