Hukum  

Ahmad Zufri Harahap, SH : Jangan Jadikan Pengedar Jadi Pemakai.

Hipakad63.News | Medan,-

Terkait penangkapan TS warga Sibolangit, diduga bandar narkoba jenis Sabu sabu dengan berat sekitar 500 Gram di Hotel Borobudur kamar No 50, Jalan Jamin Ginting Km 9 Medan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Minggu, 3 Juli 2022, pukul 18.00 Wib, Kadiv Litigasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Ahmad Zufri Harahap, SH angkat bicara.

Menurut Ahmad Zufri Harahap, SH yang biasa dipanggil AZH kepada wartawan bahwa penangkapan Ts, terduga bandar narkoba dengan barang bukti diduga seberat 500 gram, sudah bisa dikaitkan sebagai salah seorang sindikat peredaran narkoba di Indonesia.ungkapnya

Selanjutnya AZH kembali menuturkan bahwa pelaku TS yang diduga bandar narkoba dan ditangkap di salah Hotel di Kota Medan dengan barang bukti diduga sebanyak 500 gram, layak diberikan sanksi berat sebagai pengedar narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Pihak Kepolisian terutama Penyidik harus mendudukkan tersangka pada tempatnya, karena pelaku dengan barang bukti itu, harus diberikan hukuman berat, jangan pula Penyidik menjadikannya sebagai pemakai, bukan pengedar,” tutur AZH

Sebelumnya diberitakan TS Check-in (masuk) ke Hotel Borobudur Jalan Jamin Ginting, Medan pada Minggu 3 Juli 2022, pukul 17.00 WIB, saat itu mengendarai mini bus berwarna merah tua.

“Saya tidak tau namanya, penyewa kamar no 50 itu check in bersama seorang wanita, lalu sejam kemudian datanglah 3 pria yang mengaku dari Polrestabes Medan, mereka menjelaskan bahwa mereka membawa penghuni kamar No 50 bersama sebuah kantong plastik yang saya tak tau apa isinya,” ucap salah seorang pria yang tak ingin disebut namanya.

Lanjut Pria tersebut,bahwa pelaku dibawa hanya memakai kaos kutang warna putih, sementara mobilnya ditinggal di garasi Hotel, tadi sebelum pergi dari hotel pihak petugas polisi permisi dan menyampaikan bahwa pelaku terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

“Pria yang diamankan itu dibawa petugas beserta sebuah bungkusan plastik.

Terpisah Kasatresnarkoba, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung ketika dikonfirmasi 8/7 melalui seluler tentang penangkapan pelaku Ts dengan barang bukti diduga 500 gram di Hotel tersebut, tak menjawab WhatsApp Wartawan. (Hipakad63.News)

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news

Penulis: Rudi KottoEditor: BIN
Exit mobile version