67 Unit Kendaraan Hasil Tangkapan Polres Karawang

“Kapolres Karawang : Masyarakat Yang Pernah Kehilangan Kendaraan, Silakan Ambil Di Polres Karawang Dengan Membawa Bukti Pemilik Lengkap”

Hipakad63.news | Karawang-

Kepolisian Resor Karawang telah melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi dalam rangka antisipasi kasus pencurian kendaraan motor dalam beberapa waktu terakhir, dan dari hasil pelaksanaan kegiatan, anggota Sat Reskrim, Sat Sabhara maupun Sat lantas baik Polres Maupun Polsek Jajaran telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil razia. Selasa (28/12/2021)

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono melalui Awak media mengimbau masyarakat untuk mengajukan pengambilan kendaraan hilang. Syarat pengambilan kendaraan roda dua, dengan membawa surat surat atau bukti lengkap kendaraan dapat diambil.

 

“ Setelah Kami tunggu tunggu pemiliknya, namun tidak hadir, oleh karena itu kami umumkan kepada masyarakat Karawang yang pernah kehilangan kendaraan sepeda motor untuk datang ke Polres Karawang untuk mengambil dengan membawa bukti lengkap tanpa dipungut biaya. jelas Kapolres.

Kapolres Menambahkan kendaraan kendaraan ini merupakan hasil kegiatan penindakan dari anggota Reskrim Sabhara maupun Lalu lintas, Kendaraan yang berhasil di jaring menurutnya sudah dalam proses sitaan Polres Karawang. Hanya saja masyarakat yang hendak mengambil kendaraan hilang harus membawa kelengkapan administrasi.

Masih kata Kapolres bahwa administrasi yang dibawa akan kami kaji keabsahan nya dan kami pastikan, nanti kami serahkan tanpa dipungut biaya satu sen pun,” ungkapnya kepada wartawan.

Saat ini jumlah kendaraan yang diamankan ada 67 unit kendaran roda dua oleh Polres Karawang, adapun jenis kendaraan Roda dua tersebut adalah honda, yamaha, suzuki.

” Agar diketahui oleh masyarakat bagi yang pernah kehilangan atau menjadi korban pencurian kendaraan bermotor dapat mendatangi Polres Karawang, kita akan cocok kan nomor rangka dan nomor mesin nya. Datang dengan membawa bukti kepemilikan BPKN atau STNK. Kami akan kembalikan kepada pemiliknya, tegas Kapolres.

Exit mobile version