5 Tersangka Penyelundup Sabu Pangandaran Terancam Hukuman Mati

hipakad63.news | Jakarta,– Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka penyelundupan sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman mati.

Kelima tersangka itu yakni HM (41), HH (39), AH (38), MB (20), dan AH (27). Salah satu tersangka berinisial MB merupakan warga negara asing (WNA) asal Afghanistan.

Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Ibrahim, NS merupakan kekasih dari salah satu tersangka berinisial MB yang bertugas mengawasi sabu dari luar negeri. NS tak mengetahui MB membawa sabu dalam jumlah yang besar masuk ke Indonesia.

“Dari keterangan yang kita peroleh, yang bersangkutan ini merupakan pacar dari salah satu tersangka berinisial MB,” ujar Ibrahim.

Sementara, dari kelima tersangka yang ditangkap tim Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, dan BNNP Jawa Barat memiliki peran masing-masing.

Pelaku SA bertugas menerima sabu dari HM. Lalu, HM berperan sebagai pengendali sabu.

Kemudian MB berperan mengawasi proses distribusi sabu dari Iran. Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni HH dan AH, merupakan warga setempat yang berperan sebagai sopir sekaligus mengantarkan sabu untuk diedarkan.

Penyelundupan sabu senilai Rp1,43 triliun tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu (16/3) lalu.

Penulis: KartimEditor: H63N
Exit mobile version